Operasi di Makassar, Tim Kejagung Malam-malam Tangkap Koruptor Pengadaan Obat saat Masuk Kamar Apartemen

Pedoman Rakyat, Makassar – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) operasi malam-malam di Kota Makassar, pada Selasa (9/3/2021) kemarin di sebuah apartemen. Alhasil, Tim Kejagung berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun diamankan dan digiring menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi tak menampik hal itu. Kejagung kata Idil memang sempat melakukan operasi dengan dibantu oleh Tim Kejati Maluku dan Kejati Sulsel.
“Benar, Tim Tabur Kejagung Selasa malam kemarin memang melakukan operasi di Royal Apartemen Makassar, seorang pria diamankan disana,” Ujar Idil saat dikonfirmasi Rabu (10/3/2021).
Dalam operasi itu, Kata Idil seorang pria bernama Ong Onggianto Andreas (37) diamankan lantaran pernah terlibat kasus korupsi pada kegiatan pengadaan obat, pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku pada 2014 lalu.
Kala itu Ong dinyatakan bersalah usai perbuatannya terbukti merugikan negara hingga Rp 2,25 miliar dan divonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
Ditengarai tidak sanggup menerima putusan tersebut, Ong kata Idil kemudian memilih melakukan pelarian. Hingga kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku dan Kejati Sulsel berhasil menangkap yang bersangkutan.
“Tim Tabur mendapatkan informasi keberadaan DPO yang diketahui sementara berada di Royal Apartemen, di Bolevard Kota Makassar. Tim kemudian melakukan pantauan dan setelah memastikan laki-laki itu benar adalah Ong, tim langsung menyergap saat dirinya masuk ke kamar nomor 03 lantai 26 Royal Apartemen,” ujar Idil, Rabu (10/3/2021).
Hari ini sang buron telah diberangkatkan ke Ambon, Maluku guna menjalani serangkaian pemeriksaan untuk selanjutnya akan digiring menuju Sel Tahanan di Lapas Klas II Ambon.