Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar

Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Operasi ini diberi tagline “Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024”.

Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ada 15 sasaran pelanggaran yang ditujukan pada operasi zebra kali ini.

Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:

-Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

-Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

-Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

-Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

– Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

-Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan

-Pengendara berbonceng lebih dari satu orang Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)

-Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

– Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

-Melanggar marka jalan

– Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

-Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia Penertiban parkir liar

Baca Juga