Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Lapor ke Bareskrim Polri

Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Lapor ke Bareskrim Polri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Keluarga korban kasus ganguan ginjal akut melapor ke Bareskrim Polri, Kamis (8/12/2022).

Mereka melaporkan atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat parasetamol yang mengandung etilen dan dietilen yang kelebihan ambang batas. Saat ini kami bersama dengan salah satu orang tua korban Muhammad Rifai,” kata kuasa hukum korban, Rezza Adityananda Pramono kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dikatakan Rezza, terkait kasus gangguan ginjal ini polisi belum menerapkan Pasal 338 terkait pembunuhan. Padahal, katanya, pasal tersebut perlu diterapkan karena terdapat obat yang menyebabkan kematian korban.

“Penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP,” ucapnya.

Kendati demikian, Reza mengungkapkan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik terkait pihak yang dilaporkan dalam masalah ini.

Berita Terkait
Baca Juga