PAD Kabupaten Pangkep Capai Rp135 Miliar, Bupati Yusran Lalogau Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I 2026, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep di Rumah Jabatan Bupati, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) didampingi Sekretaris Daerah Hj. Suriani, serta dihadiri Kepala Bapenda Muhammad Husni, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Bambang Iriyanto, kepala OPD, dan seluruh camat.
Kepala Bapenda Muhammad Husni melaporkan, hingga 30 Juni 2026 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp135 miliar atau 53,87 persen dari target Rp251,98 miliar. Realisasi pajak daerah telah mencapai 62,14 persen, sedangkan retribusi daerah 47,20 persen.
Meski capaian PAD cukup baik, pemerintah daerah masih memberi perhatian terhadap rendahnya realisasi PBB-P2. Untuk mendorong penerimaan, Bapenda meluncurkan program pembebasan dan pengurangan denda pajak selama Juli–Agustus 2026 serta meminta camat mengoptimalkan evaluasi penerimaan pajak di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, implementasi ETPD terus menunjukkan peningkatan. Indeks ETPD Kabupaten Pangkep mencapai 82,57 persen atau masuk kategori hijau dan menempatkan Pangkep di peringkat kelima di Sulawesi Selatan.
Bupati MYL menegaskan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, namun penerapannya harus tetap mengedepankan asas keadilan.
“Jangan sampai mematikan usaha orang, harus tetap ada kebijaksanaan tapi kebijaksanaan yang sesuai aturan,” tegas MYL.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Pangkep menandatangani kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep terkait pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Pangkep, Bambang Iriyanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari sembilan program strategis pertanahan untuk mendukung peningkatan PAD yang lebih adil, termasuk penyesuaian pemungutan PBB berdasarkan kepemilikan dan luas tanah sehingga penerapannya lebih akurat dan berkeadilan.