Pakai Narkoba dan Bakar Mantan Pacar hingga Tewas, Brigadir AN Dipecat – Terancam Hukuman Mati

Pedomanrakyat.com, Muara Enim – Brigadir AN dipecat dari Kepolisian karena melakukan pelanggaran kode etik profesi berupa membakar mantan pacarnya, DN (25), hingga tewas.
Brigadir AN juga pernah melakukan banyak pelanggaran lain.
Kabag SDM Polres Lahat Kompol M Nuh mengungkapkan, Brigadir AN sebelumnya pernah mendapat lima kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) karena melakukan pelanggaran. Yakni satu kasus tindak pidana pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba.
“Yang bersangkutan sudah mendapat lima kali SKHD, terbanyak kasus narkoba,” ungkap M Nuh, Jumat (13/5).
Ironisnya, Brigadir AN kembali mengonsumsi narkoba seusai kejahatan itu dilakukan. Hal ini diketahui setelah Propam Polres Lahat melakukan tes urine terhadapnya.
“Hasilnya lagi-lagi positif narkoba,” ujarnya.
Selain dipecat dari kepolisian, Brigadir AN juga terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati akibat perbuatannya membakar korban sampai tewas. Perkara pidana kini ditangani Satreskrim Polres Muara Enim.