Pakar Hukum Kritik Larangan Live Sidang Kanjuruhan

Pakar Hukum Kritik Larangan Live Sidang Kanjuruhan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pakar hukum pidana Sunarno Edy Wibowo mengkritik kebijkan Pengadilan Negeri (PN) yang menerapkan pembatasan ketat pada persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Dosen Hukum Universitas Narotama Surabaya ini menyebut PN Surabaya melanggar aturan karena menerapkan pembatasan pada sidang itu.

“Pengadilan, kalau tidak benar-benar terbuka, ini salah besar, melanggar UU,” kata Prof Bowo, sapaan akrabnya, Rabu (18/1).

Diketahui PN Surabaya menerapkan pembatasan ketat dalam pelaksanaan sidang Tragedi Kanjuruhan.

Persidangan di pengadilan, kata dia, pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam perkara mengenai asusila atau dengan terdakwa anak-anak. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sidang ini kan terbuka untuk umum, artinya harus benar-benar dibuka untuk umum. Kecuali, kalau sidang asusila tertutup memang tidak untuk umum,” ucapnya.

Kebijakan pembatasan ini, kata Bowo, telah mengebiri hak publik khususnya kelurga korban untuk mengakses informasi.

Mestinya sebagai lembaga negara, PN Surabaya harus patuh pada aturan.

 

Berita Terkait
Baca Juga