Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, 7 Desa Siap Gelar Pemilihan Oktober 2026

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026).
FGD dihadiri Kepala Dinas PMD Pangkep Zulfadli, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan OPD, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas PMD Pangkep, Zulfadli, mengatakan Ranperda tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, sejumlah poin penting yang dibahas meliputi mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW), penyempurnaan persyaratan calon, hingga ketentuan penetapan kepala desa terpilih agar sesuai dengan regulasi terbaru.
“Perubahan regulasi ini mengakomodasi pelaksanaan Pilkades dengan satu calon yang sebelumnya belum diatur, termasuk mekanisme Pilkades antarwaktu serta penyempurnaan syarat calon dan penetapan kepala desa terpilih,” jelas Zulfadli.
Selain membahas Ranperda, Dinas PMD juga mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades 2026. Sebanyak tujuh desa dijadwalkan menggelar Pilkades dengan target tahapan dimulai pada Oktober 2026, mengingat masa jabatan kepala desa di desa-desa tersebut berakhir pada Desember tahun ini.
“Insyaallah tahapan Pilkades akan mulai dilaksanakan pada Oktober agar seluruh proses dapat selesai sesuai jadwal,” ujarnya.
Adapun tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades yakni Desa Parenreng, Punranga, Alesipitto, Batara, Taraweang, Panaikang, dan Pamantauang. Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap penyusunan Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.