Panja DPRD Sulsel Temui PT Yasmin, Tayakan Kepastian Penyerahan Lahan 12,11 Ha Milik Pemprov

Panja DPRD Sulsel Temui PT Yasmin, Tayakan Kepastian Penyerahan Lahan 12,11 Ha Milik Pemprov

Pedomanrakyat.com, Makassar – Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri, di Kawasan Center Point Of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Selasa (6/5/2025).

Rombongan panja dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina bersama Yasir Mahmud dan dihadiri pimpinan beserta anggota panja DPRD Sulsel.

Kunjungan Panja DPRD Sulsel ini dalam rangka menindak lanjuti hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggran 2024.

Dimana, salah satu menjadi sorotan setiap tahunnya dalam LKPJ Gubernur Sulsel terkait dengan penyelesaian aset lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan PT Yasmin.

Anggota Panja DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan bahwa, kunjungan ini untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kerjasama dan penyerahan aset antara PT Yasmin dan Pemprov Sulsel.

“Dari hasil kunjungan ini bahwa perjanjian (reklamasi seluas) 157 hektare, baru yang direklamasi 106 hektar dan yang diserahkan baru 38 hektare lebih ke pemrpov diluar, diluar 12 hektare,” terang Ketua Komisi D DPRD Sulsel ini.

Dimana kata Kadir, 38 hekter ini sudah ada sertifikat awal dan merupakan hak milik pemprov Sulsel. Namun, dari 38 hektare itu ada pihak ketiga yang mengklaim sebagai tanahnya seluas 2,4 hektar.

“Jadi ini nanti kita akan bicarakan kenapa baru muncul pihak ketiga yangg mengklaim 2,4 hektar, dasarnya apa segala macam,” bebernya.

Olehnya itu, lanjut Kadir, dari hasil kunjungan ini pihak Panja kemudian akan membahas kembali dalam rapat, untuk mencari solusi dan mengeluarkan rekomendasi.

“Jadi pada rapa LKPJ nanti kita akan simpulkan pada rapat lkpj bagaimana kesimpulan terkait perjanjian ini. Termasuk mempertanyakan soal 2,4 hekter ini,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga