Pansus Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Konsultasi Ke Kementerian PUPR

Pansus Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Konsultasi Ke Kementerian PUPR

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan melaksanakan konsultasi ke Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperoleh saran dan masukan terkait dengan pembahasan ranperda yang dilakukan oleh Pansus.

Kunjungan ini dipimpin oleh Hj. Vonny Ameliani Suardi selaku Pimpinan Pansus didampingi oleh Ir. Andi Hery Suhari Attas dan Jabbar Idris. Pansus juga didampingi oleh Dr. Muhammad Ramli Haba selaku Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel.

Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini diterima langsung oleh beberapa pejabat fungsional madya Direktorat Bina Konstruksi dan Direktorat Kelembagaan Kementerian PUPR.

Wakil Ketua Pansus Vonny Ameliani menjelaskan maksud dan tujuan Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR, Tentunya kami di Pansus ingin menjelaskan perkembangan jasa konstruksi yang ada di Sulsel.

“erta kami ingin meminta saran dan masukan terkait dengan pembahasan ranperda yang sedang kita bahas bersama di Pansus,” kata Vonny Senin (21/8/2023).

Vonny Ameliani berharap dengan dilakukan kunker ke Kementerian PUPR ini bisa menambah khazanah di dalam pembahasan ranperda kita.

“Tentunya kami tetap membuka ruang untuk menerima saran dan masukan sehingga apa yang kita cita-citakan bersama melalui perda ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada para pelaku jasa konstruksi di Provinsi Sulsel dan tentunya dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Kiki Patricia selaku pihak yang menerima Pansus mengapresiasi ranperda yang diinisiasi oleh DPRD, kami tentunya mensupport terkait dengan upaya pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di daerah yang merupakan kewenangan Pemda itu sendiri.

“Terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh dan APBD dan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi,” ucapnya.

A. Hery Suhari Attas menyampaikan bahwa ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini lahir karena adanya polemik yang ada terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi.

“Hal mana kami coba tuangkan muatan lokal di dalam batang tubuh ranperda,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Jabbar Idris menambahakan, terkait dengan penyerapan anggaran serta diharapkan adanya bantuan dari pusat ke daerah. Ini tentunya sangat penting karena di dalam pengawasan jasa konstruksi.

“Mencakup kewenangan antara penyedia jasa dan pelaksana kontrak kerja,” beber Jabbar.

Berita Terkait
Baca Juga