Pansus Pengembangan Hortikultura Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri

Pansus Pengembangan Hortikultura Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Sulawesi Selatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengembangan Holtikultural konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (12/8/2024).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Firmina Tallulembang, diterima ketua tim 5 otda Kementrian Dalam Negeri Ramandhika Suryasmara SH,MH.

Dalam pertemuan ini, Firmina Tallulembang menyampaikan, terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.

“Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur SulSel. Diharapkan dati pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura,” kata Firmina.

Firmina Tallumebang juga menyatakan bahwa, tim pengembangan pansus Hortikultura telah melaksanakan RDP dengan 24 kabupaten dan kota yang berjalan signifikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Hj. Suaib, Kab. Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan.

“Hasil dari kunjungan di Provinsi Bali menginspirasi kita untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global,” beber Suaib.

Begitu juga Tenaga Ahli Prof. Mashur menyatakan bahwa potensi hortikultura memiliki potensi yang tinggi yang dimana spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).

Dimana, Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain managemeny akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait.

Menanggapi hal itu, Ramandhika mengatakan bahwa, judul ranperda ini belum tepat untuk menjawab kebutuhan Hortikultura di Sulawesi Selatan karena cangkupanmya hanya pada wilayah pengembangan.

“Sarannya judul diubah hanya menjadi: Hortikultura. Sesuai UU No. 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan,” kunci Ramandhika

Baca Juga