Parah! 5 Remaja Belasan Tahun Jadi Sindikat Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis di Makassar

Parah! 5 Remaja Belasan Tahun Jadi Sindikat Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi meringkus lima remaja yang diduga sebagai sindikat pembuat dan pengedar tembakau sintetis di Kota Makassar. Empat diantaranya adalah remaja masih belasan tahun. Yakni Virgiawan (16), Muh Iksan Nur (19), Muh Fadhil (19) dan Muh Farel (18).

Satunya lagi remaja berusia 20 tahun, Izam Zainul. Sindikat jaringan pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis ini diringkus Tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Diawali dengan ditangkapnya Virgiawan dan Iksan, di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar, pada Kamis (11/3/2021).

“Di TKP pertama, dari kedua orang tersebut kami temukan 57 sachet tembakau sintetis,” kata Indra kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/3/2021) petang.

Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku ini, polisi pun langsung bergerak cepat ke lokasi yang merupakan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis itu, di Jalan Abdesir, Makassar. Disitu polisi mengamankan 78 sachet tembakau sintetis.

“Di TKP kedua kita amankan tiga orang. Dimana ketiga pelaku tersebut berstatus mahasiswa. Yang mana TKP kedua ini merupakan pabrik dari tembakau sintetis ini,” ungkap perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu.

Selain mengamankan barang bukti puluhan sachet tembakau sintetis, polisi juga menyita bahan-bahan yang digunakan para pelaku untuk menyulap tembakau biasa menjadi narkoba. “Ada juga bibitnya sehingga setelah jadi, siap diedarkan melalui online dengan (instagram),” ucap Indra.

Indra menjelaskan, kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Dimana Virgiawan dan Iksan sebagai kurir barang haram itu. Tiga lainnya sebagai pembuat. Para pelaku pun dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Berita Terkait
Baca Juga