Paripurna DPRD Pinrang Sahkan Dua Ranperda Demi Layanan Publik Lebih Inklusif dan Transparan

Pedomanrakyat.com, Pinrang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD, Rabu (19/11/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Nasrun Paturusi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memperkuat regulasi yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos yang dibacakan Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, disebutkan bahwa kedua ranperda tersebut lahir untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat kepada penyandang disabilitas dan memastikan tata kelola arsip daerah menjadi lebih tertib, modern, dan mudah diakses.
Bupati Irwan menegaskan bahwa Perda Perlindungan Disabilitas bukan hanya sebagai payung hukum, tetapi juga instrumen bagi pemerintah untuk menjamin setiap penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya regulasi ini, akses saudara kita penyandang disabilitas terhadap layanan dasar, fasilitas publik dan yang lainnya akan lebih terbuka dan inklusif.
“Perda ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang bertujuan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pembangunan,” tulis Bupati Irwan.
Sementara terkait Perda Pengelolaan Kearsipan, Bupati Irwan menekankan bahwa arsip memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi dan memori kolektif daerah.
Oleh karena itu, diperlukan sistem kearsipan yang komprehensif dan berkelanjutan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan akuntabel.
“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.
Wakil Bupati Sudirman Bungi menambahkan bahwa persetujuan dua ranperda ini merupakan bukti sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, Perda Disabilitas akan membawa manfaat besar dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, sedangkan Perda Kearsipan akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang rapi dan profesional.
Wabup Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur legislatif yang telah bekerja maksimal sehingga proses pembahasan ranperda berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Ini adalah bukti bahwa komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Semoga perda ini menjadi landasan kuat dalam meningkatkan layanan dan memastikan setiap warga mendapatkan haknya,” ujarnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, serta unsur terkait lainnya.