Parkir Sembarangan, Dishub Makassar Gembok 9 Kendaraan Roda Empat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan melakukan penertiban kendaraan yang memarkir sembarangan di ruas jalan.
Para petugas melakukan peneguran terhadap pengendara yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Ratulangi depan RS Labuang Baji. Selasa,12 September 2023.
Pada kegiatan ini, Dishub Makassar menggandeng PD Parkir sebagai perusahaan daerah yang mempunyai wewenang dalam mengatur parkir di Kota Makassar. Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar mengatakan, setidaknya ada sembilan Kendaraan roda empat yang digembok dan diberi sanksi surat pernyataan.
Berita Terkait
Baca Juga