Parlemen Malaysia Loloskan RUU Hapuskan Hukuman Mati
Pedomanrakyat.com, Malaysia – Parlemen Malaysia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menghapuskan hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman maksimum 40 tahun penjara.
Langkah ini menuai sambutan baik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menyebutnya sebagai ‘langkah penting’ yang bisa memiliki efek lanjutan di negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.
Seperti dilansir AFP, Senin (3/4/2023), hukuman untuk sejumlah pelanggaran hukum, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba, sebelumnya diwajibkan atau secara otomatis memiliki ancaman hukuman mati, sehingga para hakim di Malaysia tidak memiliki kelonggaran.
RUU yang diloloskan oleh parlemen Malaysia ini tidak menghapuskan hukuman mati sepenuhnya, namun memberikan opsi kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara yang panjang, dengan lamanya berkisar antara 30-40 tahun penjara, dalam kondisi tertentu.
“Kita tidak bisa secara sewenang-wenang mengabaikan hak untuk hidup yang melekat pada setiap individu,” tegas Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh saat berbicara di hadapan majelis rendah pada parlemen Malaysia.
Malaysia memberlakukan moratorium untuk eksekusi mati sejak tahun 2018, namun pengadilan-pengadilan setempat terus menjatuhkan hukuman mati terhadap para narapidana.