Pasca Putusan MK, KPU Akan Masukkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah ke PKPU

Pasca Putusan MK, KPU Akan Masukkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah ke PKPU

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye.

Merespons itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Iya nanti akan disesuaikan (ubah PKPU),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Idham menuturkan KPU akan menyesuaikan putusan dari MK. Sehingga, kata dia, KPU akan mengubah aturan kampanye di tempat ibadah.

“Berkenaan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai pasal 280 ayat 1 huruf h, MK mempertegas memasukkan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h, dan tentunya kami KPU RI akan menyesuaikan aturan kampanye nomor 15 tahun 2023,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

 

Berita Terkait
Baca Juga