Pasca Putusan MK, Presiden Jokowi Tegaskan Undang-undang Cipta Kerja Masih Berlaku
Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku pasca-putusan yang dikeluarkan Mahkamah konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat.
Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, pada Senin (29/11/21), Kepala Negara mengatakan, selama berlaku, tidak ada satu pun pasal di UU Cipta Kerja yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
“Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” jelas Presiden yang didampingi seluruh Menko dan Menteri Sekretaris Negara.
Presiden Jokowi pun memerintahkan kepada seluruh menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu.
“Saya telah memerintahkan kepada para menkodan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” lanjut Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk dan penyusun Undang-Undang diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK,” ujar Presiden Jokowi lebih lanjut.
Presiden Jokowi pun menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural menjadi deregulasi dan debirokratisasi.
“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Jokowi.
Sebanyak 9 orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua, Aswanto, Wahihuddin Adams, Suharyanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayar, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh pada 25 November 2021 telah mengambil putusan dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.