Pastikan Program Perhutanan Sosial Tepat Sasaran, Kemenhut Lakukan Evaluasi Pasca Pemberian Akses

Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat II terus memperkuat pengawasan terhadap Program Perhutanan Sosial guna memastikan akses kelola yang telah diberikan kepada masyarakat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Areal Perhutanan Sosial Tahun 2025–2026.
Perhutanan Sosial merupakan salah satu program prioritas nasional yang telah memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat dalam skala yang luas. Seiring meningkatnya capaian akses kelola hutan, diperlukan pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan pemanfaatan areal tetap sesuai ketentuan, fungsi kawasan, rencana kerja, serta prinsip pengelolaan hutan lestari.
Inspektorat II melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Program Perhutanan Sosial setelah pemberian SK persetujuan akses kelola. Evaluasi juga diarahkan untuk menilai kecukupan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan oleh unit kerja terkait, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan maupun kendala pelaksanaan program, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan tata kelola Perhutanan Sosial.
Dalam rangkaian supervisi yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026, Inspektur II turut melakukan pembinaan kepada UPT mitra Inspektorat II di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, BPDAS Serayu Opak Progo, dan BPTH Wilayah III. Kegiatan diawali dengan penanaman pohon di kawasan kantor BPTH Wilayah III sebagai simbol komitmen terhadap pelestarian hutan dan lingkungan.
Dalam arahannya, Inspektur II Nur Sumedi menegaskan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah berkembang, tidak hanya memberikan assurance, tetapi juga advisory dan pengawasan yang bersifat antisipatif melalui penguatan manajemen risiko. Dengan pendekatan tersebut, APIP diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi unit kerja sehingga pengawasan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja organisasi.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan delapan arah kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, yaitu pengawasan kolaboratif terhadap agenda prioritas kementerian, pengawasan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengawasan antisipatif berbasis manajemen risiko, pengawasan mandatory, pembangunan Zona Integritas, pengawasan program-program strategis, peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penguatan penanganan pengaduan masyarakat secara terintegrasi.
Inspektur II juga mengingatkan titik rawan penyimpangan yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diharapkan melakukan upaya pencegahan dengan semakin memperkuat identifikasi risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mengoptimalkan implementasi SPIP, serta mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Melalui kegiatan supervisi ini, Inspektorat II menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Perhutanan Sosial agar semakin efektif, akuntabel, dan berkelanjutan, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola kehutanan yang baik sesuai arah kebijakan Kementerian Kehutanan, terutama pasca diberikan akses lahan melalui Perhutanan Sosial.