PD Makassar Raya jadi Perumda, Kasrudi:  Harus Lebih Profesional

PD Makassar Raya jadi Perumda, Kasrudi:  Harus Lebih Profesional

Pedoman Rakyat, Makassar- PD Pasar Makassar Raya segera beralih status menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Saat telah resmi nanti, pihak ketiga dibolehkan ikut berinvestasi di perusahaan milik pemerintah kota itu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi, mengatakan jika sudah resmi menjadi perumda, PD Pasar Makassar Raya mesti bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih profesional.

“Perubahannya itu terkait dengan permodalan, dan diberikan kewenangan bagi pihak ketiga untuk sharing modal,” kata Kasrudi, belum lama ini.

Berdasarkan peraturan daerah, 49% saham di Perumda Pasar Makassar Raya bisa dikelola pihak ketiga. Sedangkan sisanya 51% menjadi hak pemerintah kota.

“49% ini bisa dibagi ke beberapa pihak ketiga. Jadi tidak mesti satu investor yang tanam saham di Perumda Pasar Makassar Raya,” ujar dia.

Berita Terkait
Baca Juga