Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Rp 175 Juta ke Polda Jabar

Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi Rp 175 Juta ke Polda Jabar

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Dilansir dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024), tuntutan ganti rugi disampaikan tim kuasa hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka Pegi.

Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.

Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.

Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024).

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni dikutip dari Antara, Senin.

Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang. Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.

Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar. Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

Berita Terkait
Baca Juga