Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Jadi Peserta Tapera

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menegaskan tidak semua pekerja di Indonesia menjadi peserta Tapera.
Hal itu tertuang dalam UU 4 tahun 2016 yang menyebutkan hanya pekerja yang gajinya di atas upah minimum yang wajib menjadi peserta Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bagi yang menjadi peserta Tapera, diwajibkan melakukan iuran wajib sebesar 3% dari gajinya setiap bulan.
Dimana untuk pekerja swasta 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% dibayar pekerja.
“Melihat substansi UU 4 tahun 2016, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya di atas upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera,” kata Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Heru menyebut Tapera akan berakhir ketika kepesertaan pekerja berkahir atau memasuki masa pensiun, dan berhenti dari pekerjaan.