Pembatasan Pertalite Masih Menanti Regulasi dan Pendataan Kendaraan

Pembatasan Pertalite Masih Menanti Regulasi dan Pendataan Kendaraan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan alasan belum rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sebetulnya semua konsiderasi materi itu sudah disiapkan, Pertalite ya. Intinya, Pertalite ini adalah BBM bersubsidi. Bahan bakar ini sudah pasti ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan,” ucap Arifin dalam wawancara khusus dengan B-Universe, Selasa (6/6/2023).

Kategori masyarakat yang membutuhkan, jelas Arifin adalah masyarakat dengan tingkat pendapatan tertentu.

Namun detail pendapatan tertentu yang Arifin maksud, belum bisa diinformasikan karena poin ini yang mau direvisi dari Perpres 191/2014.

“Untuk masyarakat yang pendapatannya di atas rata-rata memang diharapkan untuk menggunakan BBM non-Pertalite,” sambung dia.

Arifin pun menegaskan, BBM non-Pertalite justru baik untuk kendaraan milik masyarakat kelas menengah ke atas. Pasalnya BBM non-Pertalite, seperti Pertamax dengan research octane number (RON) 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98 tidak merusak mesin dan mengeluarkan emisi yang lebih baik dari kendaraan berbahan bakar Pertalite.

“Jadi kami masih menahan dengan aturan yang ada sekarang, sementara kita perbaiki dulu sistem pendataan. Kalau datanya sudah clear, baru Perpres 191 ini bisa rilis,” tegas Arifin.

Berita Terkait
Baca Juga