Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok Khilaf dan Minta Maaf, Polisi: Pelaku Ingin Terkenal dan Dianggap

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 29 April 2021 16:20

Pembuat hoaks babi ngepet di depok mengaku khilaf dan meminta maaf. (Foto: Polres Depok)
Pembuat hoaks babi ngepet di depok mengaku khilaf dan meminta maaf. (Foto: Polres Depok)

Pedoman Rakyat, Depok – Heboh babi ngepet di Depok, Jawa Barat, yang viral di sosial media dipastikan hoaks alias direkayasa. Polisi telah menetapkan tersangka pembuat hoaks kejadian babi ngepet itu. Dia adalah AI, pria 44 tahun.

AI kini ditahan Polres Metro Depok. “Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet, adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa,” kata AI kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

AI yang katanya ditokohkan oleh masyarakat di wilayahnya, merekayasa isu babi ngepet karena ada keluhan warga yang kehilangan uang. Isu babi ngepet itu sengaja dia karang-karang, agar keluhan itu tuntas penyelesaiannya. AI mengakui, semua adalah idenya dan tak ingin mencari untung.

Babi tersebut dipesan secara online seharga Rp900 ribu. Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, kemudian ditangkap dan divideokan. Diberi narasi tentang babi ngepet. “Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia,” tutur AI lirih.

Namun Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan bahwa tersangka punya motif lain. “Yakni ingin terkenal dan menjadi orang yang dianggap di kampungnya,” katanya.

Imran memastikan, semua kabar yang tersebar selama beberapa hari terakhir terkait isu babi ngepet itu adalah hasil rekayasa AI dan kawan-kawannya, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi, orang yang tidak menapakkan kaki, sampai babi yang memakai ikat kepala merah.

Siapa yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya. Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Delapan rekan AI saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 September 2026 18:21
BBM-LPG Langka, DPRD Sulsel Desak Pertamina Buka Data Kuota dan Bongkar Jalur Distribusi
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan mendatangi Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Makassar, Rabu (9/...
Metro09 September 2026 17:25
Jalankan Arahan Wali Kota Appi, BPBD Makassar Perluas Distribusi Air Bersih hingga 157 Titik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui BPBD, terus memperluas operasi penanganan Tanggap Darurat Bencana (TDB) kekeringa...
Olahraga09 September 2026 16:22
Atlet Cricket Cedera di Tengah Persiapan Porprov, KONI Makassar Sigap Beri Penanganan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penanganan cepat terhadap atlet yang mengalami cedera saat menjalani latihan menjadi perhatian Komite Olahraga Nas...
Metro09 September 2026 15:42
Wali Kota Makassar dan KPK Bahas Penguatan Tata Kelola Program MBG
Pedomanrakyat.com, Makassar —Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut kedatangan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkunjung ...