Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok Khilaf dan Minta Maaf, Polisi: Pelaku Ingin Terkenal dan Dianggap

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 29 April 2021 16:20

Pembuat hoaks babi ngepet di depok mengaku khilaf dan meminta maaf. (Foto: Polres Depok)
Pembuat hoaks babi ngepet di depok mengaku khilaf dan meminta maaf. (Foto: Polres Depok)

Pedoman Rakyat, Depok – Heboh babi ngepet di Depok, Jawa Barat, yang viral di sosial media dipastikan hoaks alias direkayasa. Polisi telah menetapkan tersangka pembuat hoaks kejadian babi ngepet itu. Dia adalah AI, pria 44 tahun.

AI kini ditahan Polres Metro Depok. “Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet, adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa,” kata AI kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

AI yang katanya ditokohkan oleh masyarakat di wilayahnya, merekayasa isu babi ngepet karena ada keluhan warga yang kehilangan uang. Isu babi ngepet itu sengaja dia karang-karang, agar keluhan itu tuntas penyelesaiannya. AI mengakui, semua adalah idenya dan tak ingin mencari untung.

Babi tersebut dipesan secara online seharga Rp900 ribu. Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, kemudian ditangkap dan divideokan. Diberi narasi tentang babi ngepet. “Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia,” tutur AI lirih.

Namun Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan bahwa tersangka punya motif lain. “Yakni ingin terkenal dan menjadi orang yang dianggap di kampungnya,” katanya.

Imran memastikan, semua kabar yang tersebar selama beberapa hari terakhir terkait isu babi ngepet itu adalah hasil rekayasa AI dan kawan-kawannya, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi, orang yang tidak menapakkan kaki, sampai babi yang memakai ikat kepala merah.

Siapa yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya. Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Delapan rekan AI saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Oktober 2026 23:17
Hadir di Family Gathering 74 Tahun Kalla, Munafri Apresiasi Kontribusi bagi Pertumbuhan Ekonomi Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Kalla Group yang selama 74 tahun...
Metro24 Oktober 2026 22:25
Doa untuk Negeri dan Deklarasi Pemuda Menggema di Penutupan Pekan Raya Pemuda Sulsel & Tudang Sipulung 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekan Raya Pemuda Sulawesi Selatan dan Tudang Sipulung 2026 ditutup dengan doa bersama untuk negeri dan deklarasi ...
Metro24 Oktober 2026 21:01
Pekan Raya Pemuda Sulsel Berlangsung Sukses, Kadispora Suherman Usul Kegiatan Digelar 24 Kabupaten/Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan, H. Suherman, mendorong Pekan Raya Pemuda Sulawesi Sel...
Ekonomi24 Oktober 2026 14:36
Temui Wamenkes RI, Bupati Ibas Amankan 90 Milliar Lebih Bantuan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Upaya memaksimalkan layanan kesehatan di Luwu Timur membuahkan hasil besar ketika Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam me...