Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok Khilaf dan Minta Maaf, Polisi: Pelaku Ingin Terkenal dan Dianggap

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 29 April 2021 16:20

Pembuat hoaks babi ngepet di depok mengaku khilaf dan meminta maaf. (Foto: Polres Depok)
Pembuat hoaks babi ngepet di depok mengaku khilaf dan meminta maaf. (Foto: Polres Depok)

Pedoman Rakyat, Depok – Heboh babi ngepet di Depok, Jawa Barat, yang viral di sosial media dipastikan hoaks alias direkayasa. Polisi telah menetapkan tersangka pembuat hoaks kejadian babi ngepet itu. Dia adalah AI, pria 44 tahun.

AI kini ditahan Polres Metro Depok. “Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet, adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa,” kata AI kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

AI yang katanya ditokohkan oleh masyarakat di wilayahnya, merekayasa isu babi ngepet karena ada keluhan warga yang kehilangan uang. Isu babi ngepet itu sengaja dia karang-karang, agar keluhan itu tuntas penyelesaiannya. AI mengakui, semua adalah idenya dan tak ingin mencari untung.

Babi tersebut dipesan secara online seharga Rp900 ribu. Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, kemudian ditangkap dan divideokan. Diberi narasi tentang babi ngepet. “Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia,” tutur AI lirih.

Namun Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan bahwa tersangka punya motif lain. “Yakni ingin terkenal dan menjadi orang yang dianggap di kampungnya,” katanya.

Imran memastikan, semua kabar yang tersebar selama beberapa hari terakhir terkait isu babi ngepet itu adalah hasil rekayasa AI dan kawan-kawannya, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi, orang yang tidak menapakkan kaki, sampai babi yang memakai ikat kepala merah.

Siapa yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya. Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Delapan rekan AI saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 22:12
BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, Abdul H...
Edukasi16 Juni 2026 21:15
FK Unhas Gelar Sertijab Wakil Dekan dan Ketua GPM-PR Periode 2026–2030
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) menyelenggarakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Dekan...
Politik16 Juni 2026 20:16
PPP Sulsel Siapkan Pelantikan Megah, Ilham Ari Fauzi: Momentum Gerakkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar pelantikan peng...
Metro16 Juni 2026 19:13
Muhammad Sadar Dorong Audit BPK Bendung Lalengrie, Demi Kepastian Proyek yang Dinanti Warga Bone
Pedpmanrakyat.com, Makassar – Harapan masyarakat Kabupaten Bone terhadap keberadaan Bendung dan Embung Lalengrie kembali menjadi perhatian DPRD Sula...