Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Rabu (26/10/2022).
Dengan demikian, sidang kasus tewasnya Brigadir J dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.