Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi THR bagi Pengemudi Ojol

Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi THR bagi Pengemudi Ojol

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) didorong untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Hal demikian disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Dalam kesempatan tersebut, Felly yang memimpin jalannya rapat kerja mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

Lebih lanjut, tandas Felly, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan.

Menutup rapat, politisi Fraksi NasDem itu mengungkapkan Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

Pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Menaker.

“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini,” tutur Menaker.

Berita Terkait
Baca Juga