Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet 170.000 UMKM Senilai Rp 10,96 Triliun

Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet 170.000 UMKM Senilai Rp 10,96 Triliun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berencana  menghapus kredit macet sebanyak 170.572 debitur dengan akumulasi outstanding (piutang) senilai Rp 10,96 triliun.

Kedit macet tersebut merupakan milik UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.

“Gempa bumi belum dibahas dalam Rapat Kabinet. Tapi kalau saya sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa Yogyakarta 2006 dan Covid 19 yang berpotensi untuk dihapus tagihkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

MenKop Teten membeberkan berdasarkan data temuan BRI dan BPD DIY, dari total jumlah tersebut terdiri atas 11 debitur terdampak bencana 2006 dengan total outstanding sebesar Rp 30,21 miliar.

Sementara sisanya, dari UMKM terdampak Covid-19 dengan total debitur mencapai 170.561 debitur, dengan total outstanding sebesar Rp 10,93 triliun.

Lebih lanjut Teten mengatakan, dari 11 debitur yang terdampak bencana itu merupakan yang tersisa dari sebanyak 430 debitur yang sebelumnya telah dihapus tagihannya oleh Bank BRI.

Adapun nilai piutang dari 430 debitur tersebut mencapai Rp 17,44 miliar. “11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya sebesar 100 persen. Sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85 persen dari outstanding,” kata Teten.

Berita Terkait
Baca Juga