Pemerintah Minta Perusahaan Bayarkan THR Maksimal 18 April 2023
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah meminta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan lebih awal, maksimal THR diberikan pada tanggal 18 April 2023.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas persiapan mudik, sebagai imbas dari dimajukannya cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan pemerintah meminta perusahaan swasta memberikan THR lebih awal, yakni maksimal pada tanggal 18 April 2023.
Dengan demikian ketika masyarakat sudah menerima THR, mereka dapat memulai perjalanan mudik mulai dari 18 April malam.
“Kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR,” kata Budi dalam keterangan pers usai rapat terbatas persiapan mudik di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat sore (24/3/2023).
Budi menyebut permintaan tersebut hingga saat ini masih berupa imbauan tidak tertulis, tanpa ada sanksi yang mengikat. Meskipun demikian, perusahaan swasta diminta bisa bersikap kooperatif dengan pemerintah agar memberikan THR lebih awal.