Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2023

Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2023

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tiga menteri menyepakati bahwa Senin 23 Januari 2023 merupakan hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Di antaranya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Di mana, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. Sehingga Senin 23 Januari 2023, ditetapkan sebagai sebagai tanggal merah atau cuti bersama.

“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” tulis dalam SKB tiga menteri tersebut.

Selain itu, Sepanjang 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. Di mana, 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.

Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023

1 Januari : Tahun Baru 2023

22 Januari : Tahun Baru Imlek

18 Februari : Isra Mi’raj

22 Maret : Hari Suci Nyepi

7 April : Wafat Isa Almasih

22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri

1 Mei : Hari Buruh

18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Waisak

29 Juni : Hari Raya Idul Adha

19 Juli: Tahun Baru Islam

17 Agustus: Hari Kemerdekaan

28 September: Maulid Nabi Muhammad

25 Desember : Hari Raya Natal

Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023

23 Januari : Libur Bersama Imlek

22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi

21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri

2 Juni : Libur Bersama Waisak

26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal

Baca Juga