Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.

“18 Agustus diliburkan,” kata Wamensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.

Berita Terkait
Baca Juga