Pemilu-Pilkada 2024, Pemprov Sulsel Tunggu Juknis Pelaksanaan
Pedoman Rakyat, Makassar – Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah beserta wakilnya telah ditetapkan pada 2024, yaitu 14 Februari dan 27 November.
Di Provinsi Sulsel sendiri, nantinya yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, hampir di semua Kabupaten dan Kota.
Namun, di tahun 2022 ini hanya ada satu yaitu Kabupaten Takalar yang habis masa jabatannya.
Sedangkan di tahun 2023 ada beberapa yang habis juga masa jabatannya dimana mereka ini mengikuti Pilkada 2018 , yaitu Palopo, Parepare, Sinjai, Sidrap, Bulukumba, Enrekang, Wajo, Pinrang, Luwu, Jeneponto, Bone dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan mereka yang dilantik pada 2021 akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pilkada nantinya, ada sebelas daerah yaitu Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel Amson Padolo menjelaskan saat ini Pemprov masih menunggu seperti apa teknis pelaksnaan,termasuk juga untuk mengisi kepala daerah yang nantinya akan kosong, karena masa jabatan yang habis ataupun ada yang cuti nantinya.
“Tentunya, kami akan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, karena pembahasan baik itu untuk Plt, Pj dan Pjs masih akan dibahas oleh Kemendagri dengan instansi terkait,” jelas Amson.
Ia menambahkan, untuk pola penunjukannya juga belum dapat dijelaskan, seperti apa pola penunjukkannya karena kebijakan secara normatifnya belum diterima dari Pemerintah pusat.
“Kalau mengacu yang dulu,penjabat yang ditunjuk berasal dari Pemprov pejabat tinggi pratama dan ini yang akan mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Bupati Takalar, karena masa jabatannya berakhir di bulan Desember,” ujar Amson
Sedangkan yang di 2023, Amson menyebutkan menunggu petunjuk teknis oleh Kemendagri,”Kami menunggu polanya karena kalau provinsi semua akan serentak, yang di 2023 nanti itu mereka kepala daerah yang dilantik pada 2018 lalu,”
Menurutnya, Kemendagri juga masih mencari pola yang akan digunakan karena ini akan mengacu secara nasional, karena banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya.