Pemilu Terbuka Kuatkan Partisipasi Publik

Pemilu Terbuka Kuatkan Partisipasi Publik

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aulia Reza Bastian menilai sistem pemilu terbuka adalah wujud kemajuan Pemilu.

Menurutnya, sistem pemilu tertutup adalah masa lalu yang sudah tak lagi relevan dengan perkembangan demokrasi saat ini. Dia berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi agar Pemilu menerapkan sistem tertutup.

“Kami pengurus partai di tingkat wilayah menilai proporsional tertutup sudah tidak relevan. Demokrasi kita tidak perlu mundur dengan memakai lagi sistem tertutup,” kata Reza dalam keterangannya, Minggu, (22/1/2023).

Reza mengulas bahwa Pemilu tertutup tak lagi cocok dengan demokrasi partisipatif seperti saat ini. Sistem tertutup terakhir dipakai saat pemilu 1999.

Selanjutnya, kata dia Pemilu terbuka diterapkan dengan berbagai perbaikan. Dampak positif dari sistem terbuka membuat masyarakat lebih mudah mengontrol wakilnya di parlemen.

“Demokrasi kita lebih partisipatif dengan sistem terbuka. Masyarakat bisa mengontrol, menilai kinerja wakilnya, serta bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung,” jelas dia.

Saat pemilu 2004, sistem tertutup diganti menjadi terbuka karena dianggap menutup partisipasi publik. Selama menggunakan sistem tertutup, partai politik menjadi tidak sehat. Masyarakat sulit mengenal wakilnya.

Saat itu, menjelang pemilu 2004, desakan perubahan dari tertutup ke terbuka semakin kuat. Masyarakat ingin memakai sistem yang lebih maju. Kini, kata dia dengan 4 kali Pemilu, masyarakat sudah terbiasa dengan sistem terbuka.

“Kalau dengan sistem terbuka, masyarakat dengan mudah menentukan wakilnya. Legitimasi wakil rakyat sangat kuat karena langsung dipilih dari rakyat, bukan ditentukan oleh partai,” terangnya.

Pada saat pertama menerapkan sistem terbuka di tahun 2004, perolehan kursi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut teratas setelah memenuhi BPP.

Kemudian kata dia sistem ini mengalami perbaikan pada 2009. Calon terpilih ditentukan berdasarkan perhitungan suara terbanyak, bukan lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih.

“Semua sudah pernah kita lewati. Jika terdapat kekurangan dalam sistem terbuka, solusinya tidak mundur. Dari pemilu 2004 ke 2009 ada perbaikan sistem terbuka. Sistem itu berlaku sampai sekarang,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga