Pemimpin Tinggi Taliban Perintahkan Penerapan Hukum Syariah

Pemimpin Tinggi Taliban Perintahkan Penerapan Hukum Syariah

Pedomanrakyat.com, Afghanistan – Pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada yang kini berkuasa di Afghanistan memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek hukum syariah Islam, yang mencakup eksekusi mati di depan umum, hukuman rajam dan cambuk, kemudian juga hukuman amputasi atau potong anggota badan untuk para pencuri.

Seperti dilansir AFP, Selasa (15/11/2022), hal itu diungkapkan oleh juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam pernyataan via Twitter pada Minggu (13/11) tengah malam waktu setempat.

Muhajid menyebutnya sebagai perintah ‘wajib’ dari Akhundzada, yang diberikan setelah dia bertemu jajaran hakim di Afghanistan.

Akhundzada yang jarang terekam video mau pun foto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus tahun lalu itu, memerintah dengan dekrit-dekritnya yang dirilis dari Kandahar — tempat kelahiran dan jantung spiritual Taliban.

Taliban menjanjikan kepemimpinan yang lebih lembut jika dibandingkan dengan aturan keras yang merajalela saat kelompok itu pertama berkuasa tahun 1996-2001 lalu. Namun pada praktiknya, Taliban justru semakin menekan HAM dan kebebasan.

“Periksa secara hati-hati berkas-berkas para pencuri, penculik dan penghasut,” demikian bunyi perintah Akhundzada seperti dikutip Mujahid dalam cuitannya.

“Berkas-berkas yang telah memenuhi semua persyaratan (hukum syariat) untuk hudud dan qisa, Anda wajib melaksanakannya,” imbuh perintah itu.

“Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang diwajibkan,” tegas Akhundzada dalam perintahnya.

Mujahid tidak menjelaskan lebih lanjut soal pernyataannya via Twitter itu.

Diketahui bahwa hudud mengacu pada pelanggaran-pelanggaran, di bawah hukum Islam, dengan jenis hukuman tertentu yang diamanatkan. Sedangkan qisas merupakan ‘pembalasan setara’ yang secara efektif merujuk pada hukuman ‘mati ganti mata’.

Berita Terkait
Baca Juga