Pemkab Bantaeng Belum Terima Surat Resmi Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menerima surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng, Abdul Wahab menyebut bahwa pihaknya telah mengetahui jadwal pelantikan tersebut yang direncanakan berlangsung 6 Februari 2025.
“Belum ada surat resmi ke kami, (pelantikan) baru muncul di berita-berita untuk suratnya belum kita terima,” kata Abdul Wahab, Jumat (24/1/2025).
Percepatan pelantikan oleh pemerintah pusat tersebut dinilai sangat tepat dan merupakan langkah yang positif.
Meski belum mendapat kepastian resmi, namun pihaknya telah bersiap untuk segala hal kemungkinan.
“Persiapan itu kan normatifki, pemda selalu siap sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Wacana pelantikan hasil pilkada 2024 ini berlaku secara nasional.
Putusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR-RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Rabu (22/1/2025).
Berikut rincian keputusan dalam rapat Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI:
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden R/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
– Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
– Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.