Pemkab Lutim Digitalisasi Pembayaran Pajak Air Tanah, Dorong PAD Lebih Optimal

Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Pajak Air Tanah (PAT) sekaligus pengenalan kanal pembayaran menggunakan QRIS kepada wajib pajak air tanah se-Kabupaten Luwu Timur, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Lutim tersebut membahas penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri, mengatakan sosialisasi menjadi langkah penting untuk memastikan wajib pajak memahami regulasi sekaligus memenuhi kewajibannya.
“Peningkatan kepatuhan pajak harus dibangun melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak,” ujarnya.
Selain edukasi perpajakan, Bapenda memperkenalkan QRIS sebagai alternatif pembayaran pajak yang cepat, mudah, aman dan transparan. Digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lutim mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, mengatakan pembayaran digital juga dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Bapenda Lutim akan terus memperkuat edukasi, pendampingan, dan inovasi pelayanan perpajakan guna memudahkan masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).