Pemkab Lutim Pastikan Kerja Sama dengan IHIP Tak Langgar Aturan

Pemkab Lutim Pastikan Kerja Sama dengan IHIP Tak Langgar Aturan

Pedomanrakyat.com, Lutim – DPRD Sulawesi Selatan mempertanyakan penyewaan lahan milik Pemkab Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) tanpa melibatkan DPRD. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel, Kamis, 18 Desember 2025.

Pemkab Luwu Timur menyebut kerja sama penyewaan aset senilai Rp4,5 miliar tidak memerlukan persetujuan DPRD karena berada di bawah ambang batas aturan. Namun, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menilai langkah tersebut janggal dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat kebijakan publik Asri Tadda menilai nilai kontrak seharusnya dihitung secara keseluruhan selama 50 tahun, yang minimal mencapai Rp45 miliar. Menurutnya, menggunakan nilai pembayaran awal untuk menghindari keterlibatan DPRD adalah keliru secara hukum dan kebijakan.

Direktur KOPEL Sulsel Andi Fadli Ahmad menegaskan kerja sama ini berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 karena menyangkut aset strategis seluas 394,5 hektare dengan dampak luas dan jangka panjang. Ia menilai ketidakterlibatan DPRD membuka risiko pelanggaran hukum dan potensi korupsi.

Berita Terkait
Baca Juga