Pemkab Maros Alokasi Rp 74 M Perbaikan dan Perawatan Jalan di 14 Kecamatan
Pedomanrakyat.com, Maros – Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (PUTRPP) Maros mendapat anggaran penyelenggaraan jalan sebesar Rp74.365.980.000 untuk tahun ini.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTRPP Maros, Muhammad Alif Husnaeni mengatakan anggaran tersebut direncanakan untuk melaksanakan penanganan jalan, baik berupa rekonstruksi jalan, pembangunan jalan, pemeliharaan berkala maupun pemeliharaan rutin.
“Perbaikan jalan merupakan bagian dari program penyelenggaraan jalan. Untuk tahun anggaran 2025 pada DPA DPUTRP, Anggaran untuk Program Penyelenggaraan Jalan adalah sebesar Rp74.365.980.000,” katanya, Minggu (19/1/2025).
Ia mengatakan hingga kini terdapat 315,09 km jalan dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat di Kabupaten Maros.
Untuk memperbaiki seluruh jalan tersebut dibutuhkan anggaran yang mencapai Rp90 miliar.
“Total jalan kondisi rusak sepanjang 315,09 Km, Untuk menanganinya tentunya diperlukan anggaran yang sangat besar, bisa mencapai kurang lebih Rp900 miliar,” bebernya.
Selain persoalan anggaran, Alif menilai perbaikan jalan di Maros juga terkendala beberapa hal.
Seperti, banyaknya ruas jalan yang tidak memiliki sistem drainase jalan yang memadai, sehingga menyebabkan kerusakan pada jalan tersebut.
Kemudian, masih banyaknya ruas jalan yang memiliki lebar jalan belum standar, sedangkan lahan yang tersedia terbatas.
Tak hanya itu, Kondisi medan jalan yang agak sulit terutama di daerah pegunungan di Kecamatan Mallawa, Camba, Cenrana dan Tompobulu.
“Masih banyaknya kendaraan yang tonasenya yang melebihi kapasitas (ODOL) yang melintasi jalan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Menyiasati hal tersebut, pihaknya kini telah menyusun prioritas penanganan ruas jalan berdasarkan data kondisi.
Tak sampai di situ, pihaknya juga mengupayakan untuk memaksimalkan dan melakukan perawatan drainase jalan agar dapat menghindari kerusakan jalan akibat air.
“Kami juga Mengupayakan agar jalan dapat menuju lebar standardengan memaksimalkan lahan yang tersedia dan berkoordinasi dengan dinas perhubungan, terkait batas tonase sesuai peruntukan jalan,” tutupnya.