Pemkab Maros Catat 14 ASN Masuk dan 4 ASN Pindah Keluar Daerah Awal 2026

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan mutasi keluar daerah selama periode Januari hingga April 2026.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, tercatat sebanyak empat ASN mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Sementara itu, jumlah ASN dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Maros mencapai 14 orang.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, sebagian besar ASN yang mengajukan mutasi keluar bertujuan untuk pengembangan karier.
“Ingin mengembangkan karier di tempat lain,” ujarnya dikutip dari rilis Humas Pemkab Maros, Senin (18/5/2026).
Ia mengungkapkan, mayoritas ASN yang mengajukan pindah tugas berasal dari sektor kesehatan, terutama tenaga dokter.
Menurut Sri Wahyuni, Pemkab Maros menerapkan sejumlah persyaratan ketat bagi ASN yang ingin mengajukan mutasi keluar daerah. Salah satunya, ASN yang baru diangkat wajib menjalani masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum dapat mengajukan perpindahan tugas.
Selain itu, mutasi hanya dapat dilakukan apabila daerah tujuan membutuhkan jabatan yang sesuai dan ASN yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi.
“Harus dibutuhkan di tempat tujuan dan sesuai jabatan, serta wajib lulus ujian masuk,” tegasnya.
Meski terdapat ASN yang pindah keluar daerah, Pemkab Maros memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik di seluruh sektor.