Pemkab Maros, KPP, dan KPPN Teken BAR Rekonsiliasi Pajak 2025

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester II Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros ini melibatkan Pemkab Maros, KPP Pratama Maros, dan KPPN I Makassar. Penandatanganan BAR merupakan puncak rangkaian penelitian formal dan material atas pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak negara oleh seluruh OPD selama Semester II TA 2025.
Kepala BKAD Kabupaten Maros, Wempi Sumarlin, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemkab Maros dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan setelah seluruh proses penelitian dinyatakan selesai dan sesuai, dengan KPPN I Makassar meneliti keabsahan setoran serta KPP Pratama Maros meneliti jenis dan nilai pajak.
Penandatanganan BAR dilakukan bersama oleh Kepala BKAD Maros, Kepala KPP Pratama Maros, dan Kepala KPPN I Makassar, Budiyono, sebagai wujud sinergi dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Apresiasi disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, yang menilai kegiatan ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.