Pemkab Maros Targetkan Siltap Cair Tiap Tanggal 1, Desa Wajib Rampungkan SPJ Tanggal 25

Pemkab Maros Targetkan Siltap Cair Tiap Tanggal 1, Desa Wajib Rampungkan SPJ Tanggal 25

Pedomanrakyat.com, Maros– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama pemerintah desa berkomitmen memastikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa dibayarkan tepat waktu, dengan target setiap tanggal 1.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perangkat daerah terkait, Rabu (7/10/2026).

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan seluruh dokumen dan data pendukung harus diselesaikan paling lambat tanggal 25 setiap bulan agar pembayaran berjalan sesuai jadwal.

“Pembayaran siltap direncanakan setiap tanggal 1 sehingga data dari berbagai pihak harus terpenuhi sebelum tanggal 25,” kata Chaidir.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan kesepakatan ini bertujuan mengatasi keterlambatan pembayaran siltap yang selama ini kerap terjadi.

Pemerintah desa diwajibkan menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ), sementara BKAD memastikan proses pembayaran berjalan tepat waktu dan Dinas PMD memverifikasi nilai siltap serta kelengkapan pengajuan.

Melalui komitmen tersebut, Pemkab Maros berharap kepastian pembayaran siltap dapat mendukung kinerja aparat desa dalam menjalankan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait
Baca Juga