Pemkab Pangkep Sosialisasi Perbup No 16 Tahun 2021
Pedoman Rakyat, Pangkep – Pemkab Pangkep melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengelar acara Koordinasi, Sinkronisasi dan Sosialisasi Perbup No 16 Tahun 2021 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan pemukiman kepada pemerintah daerah di ruang Aula Matampa Inn, Selasa 16/11/2021.
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh bupati Pangkep Muhammad Yusran Lologau serta dihadiri oleh para pelaku bisnis properti atau pengembang.
Pada acara ini juga menampilkan sejumlah pemateri : Kaba hukum Pemkab Pangkep Hj. Nuraidah,SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Drs. Bachtiar, M.Si, Kabid penataan bangunan dan lingkungan dinas Tata ruang Pangkep Hasbullah,ST. Pada acara ini kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman H. A.Irwan, ST,MT tampil sebagai moderator.
Bupati MYL dalam sambutan pembukaan mengucapakan terimakasih kepada para pengembang karena berkat perannya selama ini perkonomian di kabupaten Pangkep berjalan dengan lancar,” Katanya.
Walaupun dimaklumi, menurut bupati MYL bahwa kondisi pandemi yang terjadi seperti saat ini dimana daya beli masyarakat menurun, namun Insya Allah dengan program pemerintah yang ada saat ini diharapkan kepada para develover dapat bekerjasama dengan pemerintah serta nyaman dalam berinvestasi di kabupaten Pangkep,” Ungkapnya.
Hasbullah, ST salah satu pemateri dalam pemafarannya mengatakan, bahwa yang hadir pada acara ini adalah Pengembang yang berkaitan dengan bangunan yang berada dalam satu kawasan. Berdasarkan Undang- undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja ada beberapa undang- undang yang digabung hasilnya menjadi undang- undang cipta kerja dan turunannya khusus kegiatan bangunan gedung adalah peraturan pemerintah No 16 tahun 2021 di pasal 281 ini sangat lengkap diatur mengenai para pengembang,” Katanya.
Mengenai SIMBG yang combine dengan OSS, Hasbullah menjelaskan, sistim informasi manajemen bangunan gedung, dengan adanya peraturan pemerintah No16 Tahun 2021 semua aturan yang terkait bangunan gedung berubah total termasuk peraturan daerah tentang IMB yang tahun lalu disyahkan dinyatakan batal maka tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 februari tahun 2021, jadi semua kegiatan IMB yang terbit sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 itu akan dikonversi masuk di sistim persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG,” Jelasnya.