Pemkab Pangkep Sosialisasikan Lapor SP4N

Pemkab Pangkep Sosialisasikan Lapor SP4N

Pedoman Rakyat, Pangkep – Pemerintah kabupaten Pangkep sosialisasikan Lapor – SP4N bagi pejabat penghubung dan sub Admin OPD lingkup pemkab Pangkep

Berdasarkan Surat Edran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2016 tentang pengintegrasian pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional ke dalam aplikasi LAPOR.!SP4N.

setiap pemerintahan daerah wajib integrasi ke dalam aplikasi LAPOR .!SP4N (Layanan Aplikasi dan Pengaduan Online Rakyat), Sistem pengintegrasian pengaduan publik nasional), ungkap bupati Pangkep H. Muhammad Yusran Lalogau diwakili Sekretaris daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani, SE.

Di hadapan para peserta rapat, Hj. Suriani menyebutkan, pengelolaan pengaduan secara nasional merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Dimana sistem pengelolaan pelayanan publik nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi publik.

Sistem pengelolaam pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani, tandas Hj. Suriani.

Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan, pemerintah kabupaten Pangkep ikut menandatangani Fakta Integritas pada tanggal 19 Juli 2018 di Kantor Gubernur Sulsel, pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga