Pemkab Sinjai Optimalkan Pemungutan Pajak Melalui Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Pemkab Sinjai Optimalkan Pemungutan Pajak Melalui Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah tahap VI Tahun 2025.

Acara ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh Pemkab Sinjai dari Gedung Command Center, Halaman Rumah Jabatan Bupati Sinjai, pada Rabu (12/3/2025).

Acara PKS yang dilaksanakan serentak ini berpusat di aula NDR Kementerian Keuangan RI, menandai komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pertukaran data dan informasi perpajakan, serta meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi Kabupaten Sinjai dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kita dapat mengoptimalkan pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Andi Jefri.

Andi Jefri menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan.

“Salah satu dampak positif dari inovasi ini ke depannya adalah adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menyelesaikan pembayaran pajak secara optimal. Masyarakat juga mampu mendapatkan informasi penting mengenai perpajakan sehingga tercipta transparansi dalam proses pemungutan pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa inovasi ini juga akan meminimalisir potensi kebocoran data pribadi terkait pemungutan pajak.

“Inovasi ini nantinya juga akan meminimalisir adanya kebocoran data pribadi terkait pemungutan pajak maupun informasi penting lainnya yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” pungkasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemungutan pajak di Kabupaten Sinjai dapat berjalan lebih efektif dan efisien, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan penandatanganan ini turut disaksikan oleh sejumlah Kepala OPD terkait dan stakeholder yang terlibat.

Berita Terkait
Baca Juga