Pemkab Takalar Telusuri Kendaraan Dinas yang Diduga Hilang

Pemkab Takalar Telusuri Kendaraan Dinas yang Diduga Hilang

Pedoman Rakyat, Takalar –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggandeng Kejaksaan Negeri Takalar untuk menertibkan dan menelusuri sejumlah aset kendaraan dinas yang diduga hilang.

Hal itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Takalar dengan Kejari Takalar Nomor: 181/220/Pem dan Nomor: 002/G/Gs.1/9/2019 tanggal 30 September 2019.

“Telah dilakukan penertiban aset Pemkab Takalar yang merupakan salah satu program kerja di bidang Datun Kejari Takalar yang dikuasai oleh pihak kedua baik itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak,” kata Kasi Datun Kejari Takalar, Ulfa Aminuddin, di ruang kerjanya, Selasa (25/05/2021).

MoU tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu program kerja bidang Datun Kejari Takalar yang dikuasai oleh pihak kedua baik itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak.

Bahwa kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, SH, MH dengan surat kuasa khusus dari Bupati Takalar Syamsari, MM Nomor: 14/P.4.32/Gp.2/05/2021 tanggal 17 Mei 2012.

“Kami telah melakukan penarikan aset dari penguasaan pihak kedua sebanyak 7 unit kendaraan roda dua, dan selebihnya sesuai dengan surat pernyataan antara pihak Kejaksaan dengan pihak kedua yang menguasai akan diserahkan Kamis pekan depan 4 unit roda empat, berhubungan ada beberapa kendaraan yang kondisinya sudah tidak dapat bergerak,” ujar Ulfa Aminuddin.

Sementara itu, Kejari Takalar, Salahuddin mengatakan penarikan aset Pemkab Takalar tersebut dilakukan karena meskipun pihak kedua sudah tidak berhak atas aset, namun mereka masih menguasai. Sehingga ini yang menjadi objek dalam MoU Pemkab Takalar dengan Kejari.

“Kalau pihak kedua ini dipanggil baik-baik, tapi mereka tidak datang. Maka kami koordinasikan dengan kepolisian dan Dishub, agar mencegat mereka yang berlalu-lalang dengan kendaraan aset Pemkab Takalar di jalan raya,” katanya.

Aset yang ditertibkan, lanjut dia, merupakan milik Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sekda dan Kantor Kecamatan Polsel.

Total kendaraan yang ditertibkan sebanyak 28 unit. Dengan rincian, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 22 unit dan kendaraan bermotor roda empat sebanyak 6 unit, dan diantara 28 orang yang menguasai aset tersebut, dalam pemanggilan pertama ini sudah ada 16 orang yang menghadap ke kejaksaan dan 7 unit kendaraan telah dilembalikan di kntr kejaksaan.

“Penertiban aset ini belum selesai dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga seluruh aset pemda yang dikuasai oleh pihak kedua dikembalikan, sehingga dapat dimanfaatkan kembali oleh yang berhak,” tandasnya.

Kejari Takalar juga menjelaskan, penertiban aset berupa kendaraan dinas tersebut dilakukan karena banyak pejabat atau ASN yang dulunya diberikan fasilitas oleh Pemkab Takalar pada saat pensiun atau pindah tugas, mereka tidak mengembalikan.

“Aset pemerintah itu harus dikembalikan kalau sudah pensiun atau pindah tugas, tapi kebanyakan mereka tak mengembalikan, malah digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Makanya, ini yang ditertibkan. Karena aset pemerintah itu adalah aset negara, tidak bisa dimiliki apabila sudah pindah tugas atau pensiun, aset itu harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sulsel ini juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai aset negara agar segera dikembalikan. Sebab, kendaraan yang digunakan itu masih terdaftar sebagai aset negara.

Berita Terkait
Baca Juga