Pemkab Toraja Utara Ajukan Anggaran Rp 3,5 Miliar untuk Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Pemkab Toraja Utara Ajukan Anggaran Rp 3,5 Miliar untuk Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Pedomanrakyat.com, Toraja – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara anggarkan aksesoris dan fasilitas untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebesar Rp 3,5 miliar.

Diketahui bahwa KPU mengumumkan hasil rekpitulasi suara Pilkada Toraja Utara 2024 dimenangkan pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi.

Namun, pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat ini sdang masih berjalan.

Adapun rincian anggaran tersebut adalah, untuk Bupati Toraja Utara dianggarkan Rp 2 miliar dan Wakil Bupati Toraja Utara Rp 1,5 miliar.

Anggaran itu untuk Baju Dinas, Pin, Papan nama, dan segala fasilitas lainnya.

Nilai yang dianggarkan tersebut sudah termasuk dengan operasional rumah tangga, perjalanan dinas dan pemeliharaan hingga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) masing-masing kendaraan dinas mereka.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Umum Pemkab Toraja Utara, Jisan Pakilaran, saat ditemui di ruangannya di kantor kedinasan bersama Pemkab Toraja Utara, Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Senin (20/1/2025).

Jisan mengatakan bahwa nilai anggaran tersebut sudah diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Toraja Utara.

“Jadi sementara menunggu apakah langsung disetujui atau ada yang mau dirubah atau bagaimana leh BKAD,” katanya.

Jisan mengatakan bahwa anggaran ini tidak jauh berbeda dari yang diberikan pada Bupati dan Wakil Bupti hasil Pilkada 2020 lalu yaitu pasangan Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong.

“Kurang lebih anggarannya tidak jauh beda dengan saat Pilkada 2020 lalu, karena kenaikan anggaran tidak bisa melebihi 18 persen dari anggaran sebelumnya,” ucapnya.

Jisan Pakilaran menambahkan bahwa total anggaran tersebut seluruhnya dianggarakan dalam setahun.

“Jadi semua ini yang dianggarkan juga termasuk dengan seluruh fasilitas yang melekat ke pimpinan daerah dalam hal ini khususnya untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Untuk rinciannya saya belum ketahui secara detail,” tuturnya.

Ia juga masih menunggu hasil dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Ini sementara menunggu DPA keluar, secepatnya pasti akan diinfokan,” jelasnya.

DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

Diketahui bahwa untuk Rumah jabatan (Rujab) Bupati Toraja Utara berada di Jl Lembah Kramat, Kota Rantepao.

Sedangkan untuk Rujab Wakil Bupati Toraja Utara belum ada secara legalitas, masih menyewa rumah pribadi dari Wakil Bupati itu sendiri.

Juga Rujab Ketua DPRD Toraja Utara belum ada secara legalitas, masih menyewa rumah.

Baca Juga