Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada PHK: Penataan Pegawai Ikut Instruksi Pemerintah Pusat

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada PHK: Penataan Pegawai Ikut Instruksi Pemerintah Pusat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau pegawai honorer, di lingkungan pemerintahannya.

Penegasan ini disampaikan, menyusul kekhawatiran sejumlah pihak, atas proses pendataan ulang yang sedang berlangsung.

Kepala BPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan, langkah pendataan merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, terutama Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

“Keputusan soal tenaga honorer adalah kebijakan pusat, bukan kewenangan daerah,” kata Namsum, Sabtu (17/5/2025).

Ia membantah adanya tudingan PHK massal terhadap pegawai non-ASN, dan menyebut bahwa penataan ini justru bertujuan, agar pengelolaan kepegawaian berjalan tertib, sesuai aturan yang berlaku secara nasional.

Dalam regulasi terbaru, penganggaran gaji non-ASN dari APBD tidak lagi diperbolehkan, kecuali bagi tenaga yang telah mengikuti seleksi PPPK.

Menurut Namsum, pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak dapat lagi menerima honor dari APBD.

Namun, pemenuhan kebutuhan tenaga penunjang tetap memungkinkan melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan, sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1664.

“Masih ada ruang untuk mendatangkan tenaga seperti pramusaji atau petugas kebersihan, melalui mekanisme pengadaan jasa, selama sesuai kebutuhan dan peraturan,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga