Pemkot Setujui Rekomendasi Reuni 20 Tahun ASN Kota Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Menindaklanjuti Surat Panitia Pelaksana Reuni 20 Tahun ASN Kota Parepare, Nomor: 002/Reuni ASN/1/2025 Tanggal 22 Januari 2025, Pemerintah Kota Parepare (Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Parepare) pada prinsipnya setuju untuk memberikan Rekomendasi Kegiatan kepada H. Mukti Andi Mahmud, ST., MM., MSP sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Rincian Kegiatan:
– Jenis Kegiatan: Reuni 20 Tahun ASN Kota Parepare
– Hari/Tanggal Pelaksanaan: Sabtu, 08 Februari 2025
– Waktu Pelaksanaan: Pukul 06.00 WITA – Selesai
– Tempat Pelaksanaan: Taman Mattirotasi
– Contact Person: 0852 4220 0329
Panitia Pelaksana Kegiatan, Rafiuddin, S.Kom, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan mempererat hubungan antar angkatan ASN Kota Parepare.
“Reuni ini bukan hanya untuk mengenang masa lalu, tetapi juga untuk mempererat hubungan silaturahmi dan membangun kebersamaan di antara kita semua,” ujar Rafiuddin.
Ketentuan Kegiatan:
1. Sebelum kegiatan dilakukan, terlebih dahulu melaporkan diri pada Pemerintah Kota Parepare (Camat dan Lurah) pada lokasi kegiatan tersebut.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku, serta diwajibkan melaporkan kegiatannya ke Polresta Parepare untuk mendapatkan Izin Keramaian.
3. Panitia/Penyelenggara diharapkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga tanaman di sekitarnya.
4. Segala kerugian yang ditimbulkan dalam kegiatan ini adalah tanggung jawab sepenuhnya Panitia/Penyelenggara.
5. Kegiatan yang berhubungan dengan fiskal, agar dikoordinasikan dengan instansi terkait.
6. Kegiatan yang dilaksanakan agar tetap menjaga Norma-Norma Agama dan serta mengindahkan Adat Istiadat setempat.
7. Pembatalan jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh pihak Panitia/Penyelenggara tanpa alasan yang tepat, dan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Aparat pemberi izin dan Pemerintah lainnya serta instansi terkait.
8. Apabila kegiatan ini menyimpang dari ketentuan, maka Pemerintah Kota Parepare (Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Parepare) berhak memberhentikan/membatalkan kegiatan tersebut.
9. Rekomendasi ini berlaku pada tanggal 08 Februari 2025.
Rekomendasi ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa kegiatan reuni berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di Parepare pada tanggal 30 Januari 2025.(*)