Pemprov–DPRD Sulsel Sepakat Sediakan Hotline Pengecekan dan Aktivasi PBI, Berikut Nomor yang Dapat Dihubungi

Pemprov–DPRD Sulsel Sepakat Sediakan Hotline Pengecekan dan Aktivasi PBI, Berikut Nomor yang Dapat Dihubungi

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, dr Fadli Ananda, menegaskan bahwa Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan usai rapat kerja Komisi E DPRD Sulsel dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi dana sharing BPJS, Jumat (13/2/2026).

Menurut Fadli, pendataan ulang peserta PBI dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pasalnya, masih ditemukan masyarakat yang tergolong mampu tetapi tetap menerima fasilitas PBI.

“PBI-JK sebenarnya kewenangan pemerintah pusat. Program ini dilaksanakan agar data penerima lebih akurat. Masih ditemukan masyarakat yang tergolong mampu tetapi tetap menerima PBI,” ujar dr Fadli.

Politisi PDIP ini menjelaskan, pendataan ulang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan klasifikasi desil 1 hingga 10. Desil 1 sampai 5 merupakan kelompok masyarakat prasejahtera yang berhak mendapatkan fasilitas BPJS PBI.

Ke depan, masyarakat yang berada pada Desil 6 atau tergolong mampu tidak lagi menerima bantuan kesehatan maupun bantuan sosial lainnya.

Kebijakan ini, kata Fadli, merupakan bagian dari upaya Kemensos memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Terkait isu penonaktifan kepesertaan PBI-JK, Fadli menegaskan hal itu bukan karena peserta tidak mengaktifkan kartu, melainkan adanya pembaruan dan penghapusan data oleh Kemensos.

“Bukan berarti peserta tidak mengaktifkan, tetapi ada pembaruan dan penghapusan beberapa data oleh Kemensos,” jelasnya.

Untuk membantu masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan layanan hotline guna memfasilitasi pengecekan dan pengaktifan kembali kepesertaan PBI.

Nomor hotline yang disepakati adalah 0822-444-63732 dan dapat diakses selama 24 jam. Layanan ini dibuka mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan juga berlangsung sepanjang waktu.

“Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk pengecekan dan proses aktivasi BPJS. Jika status kepesertaan tidak aktif dan memenuhi syarat, dapat dibantu untuk diaktifkan kembali pada hari yang sama,” terang legislator PDIP Sulsel itu.

Namun demikian, proses aktivasi tetap melalui tahapan verifikasi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Fadli mengakui, pemutusan PBI-JK sempat menimbulkan gejolak di masyarakat karena program tersebut sangat dibutuhkan, terutama bagi warga yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Kehadiran BPJS sangat membantu masyarakat mendapatkan pengobatan. Namun perbaikan data tetap diperlukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, untuk daerah yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), pendataan peserta yang belum memiliki jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Data UHC berasal dari kabupaten/kota, sedangkan PBI-JK merupakan kewenangan Kemensos.

Terkait dana sharing, Fadli menyebut proses verifikasi telah selesai dan pembayaran ke daerah akan dilakukan setelah verifikasi dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS rampung. Kewajiban pembayaran yang telah lewat menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulsel.

Adapun untuk tahun 2026, pengadaan dana sharing masih dalam pembahasan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, tidak terdapat kewajiban bagi Pemerintah Provinsi untuk mengadakan dana sharing tersebut.

“Kewajiban Pemerintah Provinsi adalah membantu pelaksanaan PBI-JK,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga