Pemprov Sulsel Izinkan Salat Iduladha di Masjid, Pemkot Makassar Minta Warganya di Rumah Saja
Pedoman Rakyat, Makassar -Viral kebijakan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H antara pemerintah provinsi Sulsel dan Pemkot Makassar yang dianggap berbeda.
Padahal sebenarnya tidak. Memang Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Sulsel mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha dengan sejumlah syarat.
Sudirman Sulaiman mengaku sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 451.11/6821/B.Kesra tentang pelaksanaan salat Idul Adha 1442H/2021 M di Sulsel.
Ia mengaku surat edaran tersebut berdasarkan rujukan dari surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 tentang petunju Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat
“Mengingat Sulsel tidak masuk dalam kriteria level asesmen 4 atau PPKM darurat, masyarakat bisa melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha di masjid atau musala pada zona yang diizinkan atau di rumah masing masing,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).
Kemudian, Pemprov Sulsel mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan dengan syarat membatasi jumlah jemaah dan mengedepankan protokol kesehatan.
“Bagi daerah yang masuk zona diizinkan, bisa melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Masjid wajib membatasi 30 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Meski demikian, bagi daerah yang masuk zona merah, dilarang menggelar salat Idul Adha. Ia mengimbau agar salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kemudian di tempat lain, Pemerintah Kota Makassar meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona oranye dan merah.
“Terutama merujuk surat edaran dari Menteri Agama yang melarang penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, dianjurkan salat Idul Adha di rumah. Nah, begitupun dengan surat edaran instruksi Mendagri, begitupun dengan PPKM, kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Gubernur tentang Salat Idul Adha pada zona yang diizinkan, karena kebetulan merah dan oranye,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramadhan ‘Danny’ Pomanto saat ditemui di rumahnya, Jl Amirullah, Makassar, Sabtu (17/7/2021), kemarin.
Danny mengatakan keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid terkait peniadaan salat Idul Adha.
Dia meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah.