Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Pedomanrakyat.com, Makassar – Penerapan Kawasan Tanpan Rokok (KTR) belum berjalan maksimal.

Mudahnya dijumpai pamflet atau reklame rokok tanpa sadar memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok.

Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

Berita Terkait
Baca Juga