Pengajian Tarjih PDM Makassar Bahas Fikih Perlindungan Anak dan Hak Bertetangga

Pedomanrakyat.com, Makassar – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar kembali menggelar Pengajian Tarjih Batch #1 dengan mengangkat tema “Fikih Perlindungan Anak dan Hak Bertetangga dalam Perspektif Tarjih”.
Kegiatan ini berlangsung di Pusdim Lantai 2 Kota Makassar, Jl. Gunung Lompobattang No. 201, Sabtu (29/11/2025).
Kegiatan dimulai tepat pukul 09.00 WITA dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh KM. Andi Ilham Patangai, M.Pd, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan laporan kegiatan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Makassar.
Dalam laporannya disampaikan bahwa pengajian tarjih merupakan agenda ilmiah untuk memperkuat pemahaman keagamaan berbasis dalil dan tarjih bagi warga persyarikatan serta masyarakat umum.
Acara berlanjut dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Ketua PDM Kota Makassar, KH. Muhammad Said Abd. Shamad, Lc., yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pengajian tarjih merupakan forum strategis untuk memperteguh pemahaman fikih serta membangun kesadaran sosial dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.
Dasar Tarjih dalam Mendidik Anak: Bisa Mengantarkan ke Surga, Bisa Menjerumuskan ke Neraka
Materi pertama disampaikan oleh KH. Sudirman, S.Ag. dengan pembahasan mengenai fikih perlindungan anak dalam perspektif tarjih.
Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa anak tidak hanya merupakan amanah, tetapi juga dapat menjadi penentu keselamatan atau kebinasaan orang tuanya kelak.
“Kelak banyak orang masuk surga karena anak, dan sebaliknya banyak orang masuk neraka juga karena anak,” tegasnya.
KH. Sudirman juga menekankan pentingnya perencanaan matang dalam pendidikan anak:
“Mendidik anak itu seperti membangun sebuah bangunan. Harus ada gambar, desain, dan arah yang jelas. Tanpa perencanaan, pendidikan anak tidak akan kokoh,” ungkapnya.
Prof. Zulfahmi Paparkan Fikih Hak Bertetangga
Sesi kedua dipaparkan oleh Prof. Dr. Zulfahmi Alwi, Ph.D, yang mengulas fikih hak bertetangga dalam perspektif tarjih. Dalam materi yang dibawakan, beliau menegaskan bahwa menghormati dan menjaga hubungan dengan tetangga merupakan ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah sosial.
Beliau memberikan penekanan dalam sebuah pernyataan kuat yang relevan dengan kehidupan keseharian umat Islam:
“Memuliakan tetangga adalah dengan menunaikan hak-haknya sebagai tetangga.” — Prof. Zulfahmi Alwi (2025)
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa memuliakan tetangga bukan sekadar keramahan, tetapi juga kesadaran untuk memenuhi hak-hak mereka, menjaga hubungan baik, serta saling membantu dalam kebaikan.
Peserta Hadir dari Berbagai Unsur Persyarikatan
Pengajian Tarjih Batch #1 ini dihadiri oleh Muballigh Muhammadiyah Kota Makassar, PCM se-Kota Makassar, Pimpinan Daerah Aisyiyah, Kepala Satuan Pendidikan Muhammadiyah se-Kota Makassar, serta Pengurus Masjid Muhammadiyah se-Kota Makassar. Kehadiran berbagai unsur persyarikatan ini menunjukkan antusiasme tinggi dan dukungan kuat terhadap pengembangan gerakan tarjih yang responsif terhadap isu sosial-keagamaan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Makassar berharap pengajian tarjih dapat menjadi program berkelanjutan yang semakin memperkaya pemahaman fikih masyarakat, terutama dalam isu keluarga dan hubungan sosial kemasyarakatan.