Pengasuh Ponpes Dipolisikan, Diduga Cabuli Santriwati yang Berusia 14 Tahun
Pedoman Rakyat, Mojokerto – Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi, karena diduga mencabuli santriwatinya yang berusia 14 tahun.
“Korban adalah santriwati dari saudara AM,” kata Pengacara Korban, M Dhoufi, Selasa (18/10/2021).
Ia menjelaskan, korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak tahun 2018 di Ponpes Darul Muttaqin. Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan Achmad Muhlish (52), pengasuh pesantren tersebut di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati.
“Diawali pencabulan tiga kali, terakhir ada hubungan itu satu kali. Jadi, korban disetubuhi satu kali,” terang Dhoufi.
Gadis tersebut, lanjut Dhoufi, akhirnya merasa jengah. Bahkan, korban sempat menolak saat diduga akan kembali disetubuhi Muhlish pada 15 September 2021.
Korban pun memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).
“Polisi sudah menangani dengan cepat. Pihak penyidik sudah melakukan visum. (Bagaimana hasil visumnya?) Ada kejadian seperti itu, ada hal-hal yang mengarah pada persetubuhan dan pencabulan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Laporan dari pihak korban diterima pada Jumat (15/10).
“Benar, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh sebuah pondok di Mojokerto,” jelasnya.